Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (atau PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 yang lalu. Penyesuaian tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau istilah bahasa Inggris nya Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST), merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pungutan ini hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP).
Lalu Bagaimana cara menghitung PPN untuk para pengusaha dan pelaku UMKM?
Perhatikan contoh kasus berikut beserta rumusnya
Kasus 1
Pada tanggal 5 mei toko A menjual komputer sebanyak 20 unit dengan harga satuannya sebesar Rp 5.000.000 (exclude/belum termasuk PPN). Lalu, berapa PPN terutang toko A yang wajib disetorkan?
Jawaban Kasus 1:
Total DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atas penjualan = 20 x Rp5.000.000 = Rp 100.000.000
PPN = 11% x Rp 100.000.000 = Rp11.000.000
PPN terutang yang wajib disetorkan Toko A: Rp. 11.000.000
Harga yang harus dibayar pembeli adalah Rp 100.000.000 + 11.000.000 = Rp 111.000.000
Kasus 2
Pada tanggal 5 mei toko A menjual komputer sebanyak 20 unit dengan harga satuannya sebesar Rp 5.550.000 (include/sudah termasuk PPN). Lalu, berapa PPN terutang toko A yang wajib disetorkan?
Jawaban Kasus 2:
Total transaksi: 20 * Rp. 5.550.000 = Rp. 111.000.000 (sudah termasuk PPN)
Total DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atas penjualan : Rp 111.000.000 * 100/111 = Rp. 100.000.000
PPN = 11% x Rp 100.000.000 = Rp11.000.000
PPN terutang yang wajib disetorkan Toko A: Rp. 11.000.000
Harga yang harus dibayar pembeli adalah Rp 100.000.000 + 11.000.000 = Rp 111.000.000
Kasus 3
Pada tanggal 2 Mei 2022 Perusahaan A membeli laptop seharga Rp 5.000.000 sebanyak 50 unit dari Perusahaan B, kemudian pada tanggal 10 Mei 2022 Perusahaan A menjualnya kembali seharga Rp 6.000.000 sebanyak 50 unit kepada Perusahaan C. Maka berapakah pajak terutang yang harus disetorkan Perusahaan A?
Jawaban Kasus 3:
PPN Masukan Perusahaan A tgl 2 Mei 2022 (beli barang oleh Perusahaan A dari Perusahaan B)
= 11% x (50 unit x Rp 5.000.000)
= 11% x Rp 250.000.000
= Rp 27.500.000
PPN Keluaran Perusahaan A tgl 10 Mei 2022 (beli barang oleh Perusahaan C dari Perusahaan A)
= 11% x (50 unit x Rp 6.000.000)
= 11 % x Rp 300.000.000
= Rp 33.000.000
Maka, Periode Mei 2022 Perusahaan A memiliki selisih PPN sebesar
Rp. 33.000.000 – 27.500.000 = Rp 5.500.000
Dan selusih ini harus disetorkan kepada Negara karena PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan (status kurang bayar)
*Contoh diatas menggunakan asumsi bahwa Perusahaan A, B dan C merupakan Perusahaan Kena Pajak (PKP)
Passionate Hotelier. Let’s get connected on LinkedIn!
Experienced over 10 years in hotel and serviced-apartment operations. Throughout my career, I have developed a deep understanding of the hospitality industry and the importance of delivering exceptional service to guests. My experience has allowed me to develop a range of skills that are essential in this industry, including managing daily operations, finance, human resources & development, IT, marketing (including digital marketing activities), and handling guest complaints and feedback.
Current Occupation: Executive Assistant Manager at Hotel Ayola Lippo Cikarang
I’m also currently the director of PT. Ifaza Digital Technologies, an IT solutions company dedicated to transforming the world of technology. Our mission is to connect, empower, and inspire the tech industry, elevating its standards and driving excellence. Visit us at https://ifazatechnologies.id.
Lets get in touch! Click https://www.linkedin.com/in/fetrian-amnur/